Hukum Talak Melalui Whatsapp
Oleh: Al Ustadz Muhammad as Sarbini hafizhahullah
Pertanyaan:
bismillah, Bagaimana hukum seorang wanita yang ditalak atau mengirim talak melalui whatsapp dengan kata “saya menalak istri (menyebut nama istri) dengan talak 3”.
# Talak dikirim ke istri dalam keadaan tidak haid.
Bagaimana status istri tersebut sekarang terhadap suaminya dan status talaknya apa sah dan sudah langsung 3.
Jazakallahu khairan.
Jawab:
Jika benar itu ditulis oleh suaminya, talak itu sah dan jatuh talak satu, bukan talak tiga. Ini yang benar dalam masalah ini.