Hukum Talak Melalui Whatsapp

Hukum Talak Melalui WhatsappHUKUM TALAK MELALUI WHATSAPP

Oleh: Al Ustadz Muhammad as Sarbini hafizhahullah

Pertanyaan:

bismillah, Bagaimana hukum seorang wanita yang ditalak atau mengirim talak melalui whatsapp dengan kata “saya menalak istri (menyebut nama istri) dengan talak 3”.

# Talak dikirim ke istri dalam keadaan tidak haid.

Bagaimana status istri tersebut sekarang terhadap suaminya dan status talaknya apa sah dan sudah langsung 3.

Jazakallahu khairan.

Jawab:

Jika benar itu ditulis oleh suaminya, talak itu sah dan jatuh talak satu, bukan talak tiga. Ini yang benar dalam masalah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.