Hukum Bermain Catur
Oleh: Al Ustadz Muhammad as Sarbini hafizhahullah
Pertanyaan: Sebagian kaum muslimin saat ini suka bermain catur, bahkan sebagian orang tua membelikan catur untuk anak-anak mereka.
Mohon nasehat ustadz tentang hukum bermain catur? dan adakah juga larangan untuk menyimpan buah dan bidak catur.
Jawab:
Permainan catur termasuk permainan yang diperselisihkan ulama.
Adapun Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin melarang karena sangat kuat pengaruhnya dalam melalaikan dari ibadah. Berdasarkan pendapat ini, maka menyimpan buah catur, jika hal itu akan menjadi wasilah yg menyeret bermain catur, maka tidak boleh.
Wallahu a’lam.