Zakat Dari Hasil Sawah

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Peratanyaan :

Seseorang memiliki sawah padi dan apabila panen dia mengeluarkan zakatnya dengan uang senilai dengan yang wajib dia zakati dari hasil padinya.. Apakah ini dibenarkan..? Mohon penjelasannya..

Jazaakallahu khairan atas ta’awunnya ya ustadz..

Jawab:

Tidak sah mengeluarkan zakat panen padi dengan uang, wajib dibayarkan sesuai yang ditetapkan syariat, yaitu dalam bentuk beras juga. Hal ini jika meyakini padi terkena zakat mengingat adanya beda pendapat dalam masalah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.