Transaksi Antara Beras Dan Uang

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:

Afwan mau nanya ustadz:

Si A memesan beras kepada si B untuk dibeli oleh si A, setelah si B membawa berasnya dan diantarkan di tempat yang disepakati ternyata si A lupa membawa uang. Dalam hal ini si A membawa berasnya dulu pulang dan membayar si B dikesempatan lain. Tidak tunai pada saat itu juga. Apakah transaksi ini masuk dalam kategori riba? Semoga Allah memberi kemudahan dalam menjawabnya. Jazakallohu khair.

Jawab:

Transaksi beras dengan uang tidak terkena riba, baik riba fadhl (tambahan karena selisih harga) maupun riba nasi’ah (tertunda pembayaran), karena illat (faktor) hukum riba antara keduanya berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.