Transaksi Antara Beras Dan Uang
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan:
Afwan mau nanya ustadz:
Si A memesan beras kepada si B untuk dibeli oleh si A, setelah si B membawa berasnya dan diantarkan di tempat yang disepakati ternyata si A lupa membawa uang. Dalam hal ini si A membawa berasnya dulu pulang dan membayar si B dikesempatan lain. Tidak tunai pada saat itu juga. Apakah transaksi ini masuk dalam kategori riba? Semoga Allah memberi kemudahan dalam menjawabnya. Jazakallohu khair.
Jawab:
Transaksi beras dengan uang tidak terkena riba, baik riba fadhl (tambahan karena selisih harga) maupun riba nasi’ah (tertunda pembayaran), karena illat (faktor) hukum riba antara keduanya berbeda.