Tanya Jawab ~ WA SAS
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan:
1. Apakah boleh seorang menantu menyerahkan zakat hartanya kepada mertuanya yang miskin?
2. Pendapat mana yang lebih rojih yakni jika seorang masbuk mendapati seorang imam sedang rukuk maka terhitung satu rakaat bagi si masbuk dibanding dengan pendapat bahwa tidak terhitung satu rakaat dan harus berdiri lagi untuk menyempurnakan nya.
3. Apakah ada kewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkan bagi wanita hamil dan menyusui karena terkadang kita temui wanita yang hamil atau menyusui setiap tahun yang mana jika akan mengganti semua tunggakan puasanya selama bertahun tahun tersebut akan sangat memberatkanya.
Jawab:
1. Boleh.
2. Yang rajih adalah terhitung dapat satu rakaat.
3. Kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah.
Hendaknya bersabar mengqadhanya semampunya ketika sehat dan tidak hamil sampai selesai.
Wallahu a’lam