Pembagian Harta Warisan, Wanita Meninggal

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:

Seorang wanita meninggal. Suami dan kedua orang tuanya sudah meninggal. Mempunyai saudara kandung 7 laki-laki dan 1 perempuan. Meninggalkan 5 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisnya?

Harta betul-betul milik wanita yang meninggal ini.

Jawab:

5 anak perempuan dapat 2/3 bagian dibagi rata di antara mereka. Sisanya untuk saudara- saudaranya, dengan perbandingan yang saudara lelaki dapat 2 bagian darinya, wanita dapat satu bagian darinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.