Pembagian Harta Warisan, Wanita Meninggal
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan:
Seorang wanita meninggal. Suami dan kedua orang tuanya sudah meninggal. Mempunyai saudara kandung 7 laki-laki dan 1 perempuan. Meninggalkan 5 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisnya?
Harta betul-betul milik wanita yang meninggal ini.
Jawab:
5 anak perempuan dapat 2/3 bagian dibagi rata di antara mereka. Sisanya untuk saudara- saudaranya, dengan perbandingan yang saudara lelaki dapat 2 bagian darinya, wanita dapat satu bagian darinya.