MENINGGALKAN SHALAT BERJAMAAH KARENA CUACA YANG SANGAT DINGIN DAN ANGIN KENCANG
Meninggalkan shalat berjamaah karena cuaca yang sangat dingin dan angin kencang
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan حفظه الله
Pertanyaan :
“Apakah pada keadaan cuaca yang sangat dingin dan angin kencang merupakan udzur untuk meninggalkan shalat berjama’ah ??”
Jawab :
“Ini berbeda dengan (keadaan) manusia, adapun khusus pada waktu Maghrib dan ‘Isya dan malam yang gelap maka dia diberi udzur (untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah,-red), adapun pada waktu siang hari dan orang-orang pada keluar ke pasar-pasar dan melakukan aktivitas kesibukannya, maka dia tidak diberi udzur, dia tetap shalat berjama’ah bersama orang-orang.”
ترك صلاة الجماعة لشدة البرد والرياح.
السؤال:
هل شدة البرد والرياح عذر في ترك صلاة الجماعة ؟
الجواب:
هذا يختلف باختلاف الناس إذا كان في المغرب والعشاء خاصة والليل مُظلم فإنهُ عذر وأما إذا كان في النهار والناس يخرجون في الأسواق وفي أشغالهم فإنه ليس عذرًا يُصلي مع الناس .
Sumber :http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16135