MEMUNCULKAN PERKARA BARU ITU ADA 2 MACAM

MEMUNCULKAN PERKARA BARU ITU ADA 2 MACAM

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah- mengatakan,

📝 “Dan memunculkan perkara baru itu ada 2 macam:

1⃣☑ Memunculkan perkara baru pada suatu kebiasaan, seperti munculnya teknologi baru, dan ini diperbolehkan; karena hukum asal pada suatu adat (kebiasaan) adalah diperbolehkan.

2⃣❌ Memunculkan perkara baru dalam agama ini, maka hukumnya haram; karena hukum asal dalam (permasalahan) agama adalah baku (harus berdasarkan nash dalil). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusanku (perkara agama), padahal tidak termasuk darinya, maka amalan tersebut tertolak.’

Dalam riwayat yang lain: ‘Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada ajarannya dari kami, maka amalannya tertolak.”

—————————————————————————————

📝 Sumber: Al Bid’ah “Ta’rifuha Anwa’uha Ahkamuha” (7-8)

🌍 Website: فـوائد.وفـتاوى.العلامة.صـالح.الفوزان.

http://t.me/alfawzan_fatawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.