MEMUNCULKAN PERKARA BARU ITU ADA 2 MACAM
MEMUNCULKAN PERKARA BARU ITU ADA 2 MACAM
✍ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah- mengatakan,
📝 “Dan memunculkan perkara baru itu ada 2 macam:
1⃣☑ Memunculkan perkara baru pada suatu kebiasaan, seperti munculnya teknologi baru, dan ini diperbolehkan; karena hukum asal pada suatu adat (kebiasaan) adalah diperbolehkan.
2⃣❌ Memunculkan perkara baru dalam agama ini, maka hukumnya haram; karena hukum asal dalam (permasalahan) agama adalah baku (harus berdasarkan nash dalil). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusanku (perkara agama), padahal tidak termasuk darinya, maka amalan tersebut tertolak.’
Dalam riwayat yang lain: ‘Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada ajarannya dari kami, maka amalannya tertolak.”
—————————————————————————————
📝 Sumber: Al Bid’ah “Ta’rifuha Anwa’uha Ahkamuha” (7-8)
🌍 Website: فـوائد.وفـتاوى.العلامة.صـالح.الفوزان.