Membeli Barang, Namun Barangnya Belum Diambil Tapi Dititipkan Di Toko Tersebut
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan:
Apakah boleh membeli barang bangunan, namun barangnya belum diambil tapi dititip di toko tersebut dengan perjanjian sewaktu waktu dibutuhkan pemilik toko tersebut memberi barang yang sejenis jika barang yang dititip sudah diberikan kepada orang lain. Bolehkah jual beli tersebut?
Jawab:
Boleh, Perjanjian itu termasuk kategori meminjam (utang) barang lantas dibayar dengan barang semisal, dengan syarat dibayar persis dgn barang semisalnya dalam hal jenis, model, dan kuantitas, dan kualitas.
bgmn hukumx hormat kepada pemimpin dgn.meletakkan tangan di pelipis.
Untuk Jawabannya, bisa dilihat di: http://salafymakassar.net/?p=241