Membeli Barang, Namun Barangnya Belum Diambil Tapi Dititipkan Di Toko Tersebut

 

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:

Apakah boleh membeli barang bangunan, namun barangnya belum diambil tapi dititip di toko tersebut dengan perjanjian sewaktu waktu dibutuhkan pemilik toko tersebut memberi barang yang sejenis jika barang yang dititip sudah diberikan kepada orang lain. Bolehkah jual beli tersebut?

Jawab:

Boleh, Perjanjian itu termasuk kategori meminjam (utang) barang lantas dibayar dengan barang semisal, dengan syarat dibayar persis dgn barang semisalnya dalam hal jenis, model, dan kuantitas, dan kualitas.

2 thoughts on “Membeli Barang, Namun Barangnya Belum Diambil Tapi Dititipkan Di Toko Tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.