Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Yang Mendapati Imam Sedang Rukuk
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Jika seseorang bermazhab “… Diwajibkan bagi makmum membaca al-Fatihah secara mutlak baik pada shalat sirriyyah maupun pada shalat jahriyyah….”
Kemudian suatu saat masbuq dan mendapati imam rukuk, apakah orang tersebut dianggap tidak mendapatkan rakaat itu karena dia tidak membaca al fathihah karena dia mazhabnya wajib baca al fathihah.
با رك الله فيكم
Jawab:
Tidak demikian. Yang benar, dia dianggap mendapatkan rakaat itu berdasarkan hadits Abu Bakrah.