Emas Yang Digadaikan, Apakah Tetap Harus Dikeluarkan Zakatnya?

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:

Bismillah, ada kenalan bertanya: dia punya emas 200 gram di gadai di pegadaian, uang itu dia gunakan untuk bisnis, dan emas itu sudah bertahun tahun dia miliki, posisi emas dalam pegadaian, apa tetap harus keluarkan zakatnya?

Jawab:

Emas yang digadaikan itu wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali sempurna periode setahun (haul) menurut pendapat yang rajih. Keluarkan zakatnya dari emas lainnya atau uang yang anda miliki. Jika tidak punya, keluarkan dari emas yang digadaikan itu dengan persetujuan pemiutang (pemegang harta gadai itu).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.