Bolehkan Berteman Dan Saling Komentar Di Facebook Antara Laki-laki Dan Perempuan?
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh:
1. Bolehkah berteman antara pria dan wanita di sosial media facebook?
2. Bolehkan ikhwah komentar di status yang akhwat posting-posting di sosial media facebook atau semisalnya atau sebaliknya, misalnya “walau statusnya tentang agama atau yang lainnya dalam rangka menasehati atau semisalnya…” ?
3. Apakah ikhwah yang berkomentar di status akhwat itu sudah masuk kedalam hukum berikhtilat, atau sebaliknya, walau tidak ada niat menyukai akhwat/ikhwah terhadap komentarnya itu.
Tolong Nasehatnya ustadz trutama buat diri ana dan yang lainnya…Barokallohu fiikum…
Jawab:
1. Tidak boleh.
2. Tidak boleh. Kedua hal itu adalah fitnah.
3. Hal itu bukan ikhtilat fisik secara langsung, tetap ikhtilat (campur baur) di dunia maya yang mengandung fitnah. Tidak sedikit yang sudah terjerumus dalam fitnah akibat hal tersebut. Wallahu a’lam.