Bolehkah Zakat Mal Diberikan Ke Tahfizh, Yang Lagi Membutuhkan Dana?

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:

Bolehkah zakat mal diberikan ke tahfizh, Yang lagi membutuhkan dana?

Jawab:

Zakat mal tidak boleh disalurkan untuk pembangunan madrasah,  intensif/ mukafaah pengajar, ataupun biaya-biaya lainnya yang terkait dengan madrasah. Zakat mal diberikan kepada fakir miskin, yang terlilit utang untuk pelunasan utangnya, para mujahid di jalan Allah termasuk para penuntut ilmu syar’i karena tergolong berjihad fi sabili di bidang ilmu. Wallahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.