Bolehkah Membeli/Menjual Buah Yang Masih di Pohon

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:

Bagaimana hukum dan syarat syarat membeli / menjual buah yang masih di pohon..seperti buah cengkeh dan yang lainnya..mohon penjelasannya ..jazakumullah khair. (abu aisyah ahmad kundar)

Jawab:

Boleh menjual buah di pohon dengan syarat sudah mulai ada yang matang meskipun hanya satu buah. Adapun sebelum ada yang tampak matang, tidak boleh, karena hal itu adalah gharar (spekulasi terlarang) lantaran masih rawan terkena penyakit dan hama yang memusnahkannya. Oleh karena itu, boleh membelinya sebelum ada yang matang dengan syarat langsung dipetik / ditebas untuk langsung dimanfaatkan sebagai makanan hewan atau selainnya. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.