Bolehkah Berfoto Untuk Kenang-kenangan?

Tanya-Jawab1Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:

Saya mau tanya, hukum berfoto itu bagaimana? … Sekarang ini banyak sekali orang-orang yang sudah lama menikah, waktu dulu mereka menikah belum ada foto pernikahannya, sekarang mereka membuat foto pernikahan dengan cara mengganti foto-foto orang yang baru saja menikah dengan cara mengganti gambar kepala pasangan baru tersebut dengan kepala mereka (orang yang sudah lama menikah tersebut), nah itu hukumnya juga bagaimana? Terima kasih sebelumnya.

Jawab: 

Hukum berfoto haram, karena termasuk dalam kategori menggambar makhluk bernyawa. Kecuali jika ada kebutuhan yang menuntut, seperti halnya untuk buat KTP dan semisalnya. Adapun untuk kenang-kenangan dan semisalnya, hal itu haram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.