Apakah Boleh Membatalkan Suatu Amal Jika Ragu Dalam Niat?
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan: Assalamu Alaikum..Sering ada keraguan dalam niat..apakah boleh membatalkan suatu amal jika kita ragu dalam niat ?
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahatullah. Tidak boleh karena hal itu adalah was-was setan. Niat itu adalah amalan kalbu yang mengendalikan setiap yang hendak dilakukan. Tidaklah seseorang melakukan sesuatu kecuali hal itu dengan niat, kecuali jika hal itu igauan mimpi. Jika was- was itu diikuti, bisa membuat gila.