Apakah Ada Ta’awun Model Arisan Dari Para Salaf dan Bagaimana Solusi Jika Ada Anggota Arisan Yang Meninggal?

 

Tanya-Jawab1

Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini

 

# Pertanyaan:  Apakah Ada Jenis Ta’awun Model Arisan Dari Para Salaf?

Jawab:

Arisan hakikatnya adalah muamalah utang piutang tanpa ada pelanggaran syariat di dalamnya, sehingga di bolehkan oleh lajnah dan al utsaimin. Masalah muamalah utang piutang asal hukumnya boleh. Jadi mencari persis dari salaf hal yang tidak tepat dalam masalah ini. Ini bukan ibadah dan dakwah.

Pembolehan arisan dari al-Lajnah (yang saat itu di ketuai oleh Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahdan Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah, bisa dibaca di:  Majalah Asy Syariah Online

 

# Pertanyaan: Ajal tidak kita ketahui, bagaimana solusinya jika ada yang meninggal?

Boleh..buat perjanjian yang disepakati.

Misalkan, jika meninggal sedangkan dia sudah dapat giliran (namanya sudah naik dalam undian), maka harta peninggalannya langsung diambil sebagai pembayar tanggungan utangnya yang tersisa pada arisan itu, sebelum dibagi oleh ahli waris. Jika tidak punya harta peninggalan, ditawarkan kepada ahli waris yang mampu barangkali ia ingin menolong mayat untuk melunasi utangnya. Tetapi tidak dituntut sebagai kewajiban karena bukan tanggung jawabnya. Jika undian belum naik, ditawarkan kepada ahli warisnya untuk melanjutkannya jika bisa dipercaya atau diputus dengan cara dikembalikan seluruh ansuran yang telah disetor selama ini dari uang arisan yang terkumpul bulan itu. Wallahu a’lam

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.