APAKAH ADA DALIL TENTANG PEMBAGIAN DAGING QURBAN MENJADI 3 BAGIAN?
APAKAH ADA DALIL TENTANG PEMBAGIAN DAGING QURBAN MENJADI 3 BAGIAN?
Berkata Al Imam Al Albani rahimahullah:
“Hewan qurban hendaknya disedekahkan dengannya tanpa ada pembatasan khusus pada pembagiannya sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang: yaitu sepertiga sepertiga (⅓)
- Sepertiga untuk dia makan di hari ‘ied.
- Sepertiga untuk dia sedekahkan.
- Sepertiga untuk dia simpan.
Pembagian ini tidak ada landasannya (tidak ada dalilnya,-pen).
Adapun pembagian menjadi tiga macam TANPA PEMBATASAN maka ini warid (ada dalilnya)
Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: (Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging qurban, maka sungguh makanlah kalian, dan sedekahkanlah dan simpanlah)
Tanpa ada pembatasan (sepertiga ⅓-pen).
Sumber : Silisilah Al Huda wa An Nur, Kaset No. 208
Alih bahasa: Syabab SaLaM
هذا التثليث لا أصل له
قال الإمام الألباني رحمه الله :
الأضحية لابد من أن يتصدق منها بشيء دون تحديد كما يزعم البعض :
»»» ثلاثة أثلاث :
> ثلث يأكله في العيد
> وثلث يتصدق به
> وثلث يدخره
هذا التثليث لا أصل له
وإنما تقسيم ثلاثة أقسام دون تحديد هذا وارد
لأن النبي عليه الصلاة والسلام قال:
(كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي، ألا فكلوا وتصدقوا وادَّخروا)
ما حدَّد
المصدر :
[من سلسلة الهدى والنور ، شريط رقم (208)]